Beranda / SUBBAG TATA USAHA RUANG KEPEGAWAIAN / Layanan Subbag TU Ruang Kepegawaian

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :

1.       Surat permohonan dari PNS yang bersangkutan

2.       Surat usul atau pengantar dari Kepala Madrasah atau Kepala KUA

3.       Rekomendasi atau persetujuan pindah dari atasan langsung

4.       Rekomendasi atau persetujuan pindah menerima dari Madrah atau KUA yang dituju

5.       Surat pernyataan bahwa sudah ada penggantinya

6.       Surat pernyataan bahwa tidak mengganggu layanan

7.       Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi

8.       Fotokopi SK CPNS (legalisir)

9.       Fotokopi SK PNS (legalisir)

10.    Fotokopi SK Pangkat Terakhir (legalisir)

Waktu Pengerjaan : 1 Hari

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan