Beranda / PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF / Layana Gara Zakat dan Wakaf

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :

1.     Surat permohonan dari Nazhir  kepada Menteri Agama melalui KUA dengan menjelaskan alasan-alasannya.

2.       Rekomendasi Kepala KUA kecamatan Perihal permohonan ruislag kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

3.       Hasil penilaian dari KJPP terhadap object tanah wakaf dan tanah pengganti

4.       Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian membentuk tim penilai harta benda wakaf dan harta penukarnya.

5.       Bupati/walikota kemudian membuat surat keputusan berdasarkan penilaian dari tim penilai tersebut.

6.       Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian meneruskan permohonan ruislag dengan melampirkan hasil penilaian tim penilai kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Waktu Pengerjaan : 5 Hari

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan