Beranda / PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF / Layana Gara Zakat dan Wakaf
Pilih Menu Layanan Dibawah
Persyaratan | : |
1. Surat permohonan dari Nazhir kepada Menteri Agama melalui KUA dengan menjelaskan alasan-alasannya. 2. Rekomendasi Kepala KUA kecamatan Perihal permohonan ruislag kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota 3. Hasil penilaian dari KJPP terhadap object tanah wakaf dan tanah pengganti 4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian membentuk tim penilai harta benda wakaf dan harta penukarnya. 5. Bupati/walikota kemudian membuat surat keputusan berdasarkan penilaian dari tim penilai tersebut. 6. Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian meneruskan permohonan ruislag dengan melampirkan hasil penilaian tim penilai kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. |
Waktu Pengerjaan | : | 5 Hari |