Beranda / PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF / Layana Gara Zakat dan Wakaf

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :

1.       Pemohon masyarakat atau perangkat Desa

2.       Apabila Nadzir tidak memenuhi persyaratan harus diganti sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU Wakaf

3.       Apabila Nadzir menyelewenggkan Harta Benda Wakaf

4.       Apabila ada Nadzir yang meninggal

5.       Pembentukan / Pengesahan Nazhir oleh KUA

Waktu Pengerjaan : 1 Hari

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan
404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.28.3 (Ubuntu)