Beranda / PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF / Layana Gara Zakat dan Wakaf
Pilih Menu Layanan Dibawah
| Persyaratan | : |
1. Pemohon masyarakat atau perangkat Desa 2. Apabila Nadzir tidak memenuhi persyaratan harus diganti sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU Wakaf 3. Apabila Nadzir menyelewenggkan Harta Benda Wakaf 4. Apabila ada Nadzir yang meninggal 5. Pembentukan / Pengesahan Nazhir oleh KUA |
| Waktu Pengerjaan | : | 1 Hari |
Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan
