Beranda / PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF / Layana Gara Zakat dan Wakaf
Pilih Menu Layanan Dibawah
Persyaratan | : |
· 1. Surat Permohonan Pendaftaran Tanah Wakaf dari KUA Kecamatan. · 2.Dokumen Ikrar Wakaf (IW), Akta Ikrar Wakaf (AIW), atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) · 3. Data Identitas Wakif (KTP) · 4. Identitas Nahir (KTP) · 5. Surat Pengesahan Nazhir. · 6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) |
Waktu Pengerjaan | : | 1 Hari |
Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan