Beranda / PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF / Layana Gara Zakat dan Wakaf

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :

·         1. Surat Permohonan Pendaftaran Tanah Wakaf dari KUA Kecamatan.

·         2.Dokumen Ikrar Wakaf (IW), Akta Ikrar Wakaf (AIW), atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)

·         3. Data Identitas Wakif (KTP)

·         4. Identitas Nahir (KTP)

·         5. Surat Pengesahan Nazhir.

·         6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

Waktu Pengerjaan : 1 Hari

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan