Beranda / SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM / Layanan Seksi Bimas Islam

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :

1.       Permohonan Pengelola tempat ibadah yang diketahui pemerintah setempat

2.       Dokumen Pendukung sesuai regulasi pemerintah setempat

3.       Surat Keaslian Dokumen yang dilampirkan

Waktu Pengerjaan : 1 Hari

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan