Beranda / SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM / Layanan Seksi Bimas Islam
Pilih Menu Layanan Dibawah
| Persyaratan | : |
1. Permohonan Pengelola tempat ibadah yang diketahui pemerintah setempat 2. Dokumen Pendukung sesuai regulasi pemerintah setempat 3. Surat Keaslian Dokumen yang dilampirkan |
| Waktu Pengerjaan | : | 1 Hari |
Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan
