Beranda / SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM / Layanan Seksi Bimas Islam

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :

1.       Permohonan pribadi

2.       Surat Pengantar dari Desa

3.       Surat BP4 dari KUA

Surat Izin Atasan ( Bagi ASN/PPPK )
Waktu Pengerjaan : 5 Hari

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan