|
1.
berbadan
hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
2.
memiliki
Piagam Statistik Pesantren atau bukti lain yang sah yang menunjukkan bahwa
Pesantren telah terdaftar di Kementerian Agama;
3.
didirikan
di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;
4.
memiliki
struktur organisasi pengelola Pesantren;
5.
Pesantren
sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
6.
mempunyai
RIP Ma’had Aly;
7.
memiliki
paling sedikit 5 (lima) orang Dosen dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan
pada setiap Konsentrasi Kajian;
8.
memiliki
sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren
sekurangnya berupa:
a.
ruang
kelas;
b.
ruang
pimpinan;
c.
ruang
dosen;
d.
ruang
tata usaha; dan
e.
ruang
perpustakaan.
9.
memiliki
rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1
(satu) tahun ajaran berikutnya;
10.
memiliki
Santri mukim, yaitu Santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 1000
(seribu) orang;
11.
Santri
yang terdaftar sebagai calon Mahasantri paling sedikit 20 (dua puluh) orang;
dan
12.
mendapatkan
surat rekomendasi pendirian dari Majelis Masyayikh.
|