Beranda / SEKSI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN ISLAM / Layanan Seksi PAKIS

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :

1.       berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

2.       memiliki Piagam Statistik Pesantren atau bukti lain yang sah yang menunjukkan bahwa Pesantren telah terdaftar di Kementerian Agama;

3.       didirikan di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;

4.       memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;

5.       Pesantren sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

6.       mempunyai RIP Ma’had Aly;

7.       memiliki paling sedikit 5 (lima) orang Dosen dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan pada setiap Konsentrasi Kajian;

8.       memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren sekurangnya berupa:

a.       ruang kelas;

b.       ruang pimpinan;

c.        ruang dosen;

d.       ruang tata usaha; dan

e.       ruang perpustakaan.

9.       memiliki rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;

10.    memiliki Santri mukim, yaitu Santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 1000 (seribu) orang;

11.    Santri yang terdaftar sebagai calon Mahasantri paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan

12.    mendapatkan surat rekomendasi pendirian dari Majelis Masyayikh.

Waktu Pengerjaan : 6 Hari

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan
404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.28.3 (Ubuntu)