1.
berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta
notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
2.
memiliki
Piagam Statistik Pesantren atau bukti lain yang sah yang menunjukkan bahwa
Pesantren telah terdaftar di Kementerian Agama;
3.
didirikan
di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;
4.
memiliki
struktur organisasi pengelola Pesantren;
5.
Pesantren sudah beroperasi dalam jangka
waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak didirikan yang dibuktikan
dengan surat pernyataan;
6.
memiliki rencana kurikulum Pendidikan
Diniyah Formal, yang terdiri dari kurikulum Pesantren dan kurikulum
pendidikan umum;
7.
memiliki
paling sedikit 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan;
8.
memiliki
sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren
sekurangnya berupa:
a) ruang kelas;
b) ruang pimpinan satuan pendidikan;
c)
ruang
pendidik;
d) ruang tata usaha;
e) ruang perpustakaan; dan
f)
ruang
laboratorium.
9.
memiliki
rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1
(satu) tahun ajaran berikutnya;
10.
memiliki
rencana kalender pendidikan yang memuat:
a)
jadwal
pembelajaran;
b)
evaluasi
berkala;
c)
ujian;
d)
kegiatan
ekstra kurikuler; dan
e)
hari
libur.
11.
memiliki
sistem evaluasi pendidikan; dan l) memiliki Santri mukim, yaitu santri yang
bermukim di Pesantren paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang.
|