Beranda / SEKSI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN ISLAM / Layanan Seksi PAKIS

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :

1.        berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

2.       memiliki Piagam Statistik Pesantren atau bukti lain yang sah yang menunjukkan bahwa Pesantren telah terdaftar di Kementerian Agama;

3.       didirikan di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;

4.       memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;

5.        Pesantren sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

6.        memiliki rencana kurikulum Pendidikan Diniyah Formal, yang terdiri dari kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum;

7.       memiliki paling sedikit 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan;

8.       memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren sekurangnya berupa:

a)       ruang kelas;

b)       ruang pimpinan satuan pendidikan;

c)        ruang pendidik;

d)       ruang tata usaha;

e)       ruang perpustakaan; dan

f)        ruang laboratorium.

9.       memiliki rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;

10.    memiliki rencana kalender pendidikan yang memuat:

a)       jadwal pembelajaran;

b)       evaluasi berkala;

c)       ujian;

d)       kegiatan ekstra kurikuler; dan

e)       hari libur.

11.    memiliki sistem evaluasi pendidikan; dan l) memiliki Santri mukim, yaitu santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang.

Waktu Pengerjaan : 6 Hari

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan