|
1.
berbadan
hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
2.
memiliki
Piagam Statistik Pesantren atau bukti lain yang sah yang menunjukkan bahwa
Pesantren telah terdaftar di Kementerian Agama;
3.
didirikan
di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;
4.
memiliki
struktur organisasi pengelola Pesantren;
5.
Pesantren
sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung
sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
6.
memiliki
rencana kurikulum Pendidikan Muadalah, yang terdiri dari kurikulum Pesantren
dan kurikulum pendidikan umum;
7.
memiliki
paling sedikit 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan;
8.
memiliki
sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yangberada di dalam Pesantren sekurangnya berupa:
a.
ruang
kelas;
b.
ruang
pimpinan satuan pendidikan;
c.
ruang
pendidik;
d.
ruang
tata usaha;
e.
ruang
perpustakaan; dan
f.
ruang
laboratorium.
9.
memiliki
rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1
(satu) tahun ajaranb berikutnya;
10.
memiliki
rencana kalender pendidikan yang memuat:
a.
jadwal
pembelajaran;
b.
evaluasi
berkala;
c.
ujian;
d.
kegiatan
ekstra kurikuler; dan
e.
hari
libur.
11.
memiliki
sistem evaluasi pendidikan; dan
12.
memiliki
Santri mukim, yaitu santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 120
(seratus dua puluh) orang.
|