Beranda / SEKSI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN ISLAM / Layanan Seksi PAKIS

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :

1.       berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

2.       memiliki Piagam Statistik Pesantren atau bukti lain yang sah yang menunjukkan bahwa Pesantren telah terdaftar di Kementerian Agama;

3.       didirikan di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;

4.       memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;

5.       Pesantren sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

6.       memiliki rencana kurikulum Pendidikan Muadalah, yang terdiri dari kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum;

7.       memiliki paling sedikit 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan;

8.       memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yangberada di dalam Pesantren  sekurangnya berupa:

a.       ruang kelas;

b.       ruang pimpinan satuan pendidikan;

c.        ruang pendidik;

d.       ruang tata usaha;

e.       ruang perpustakaan; dan

f.         ruang laboratorium.

9.       memiliki rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaranb berikutnya;

10.    memiliki rencana kalender pendidikan yang memuat:

a.       jadwal pembelajaran;

b.       evaluasi berkala;

c.        ujian;

d.       kegiatan ekstra kurikuler; dan

e.       hari libur.

11.    memiliki sistem evaluasi pendidikan; dan

12.    memiliki Santri mukim, yaitu santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 120 (seratus dua puluh) orang.

Waktu Pengerjaan : 6 Hari

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan
404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.28.3 (Ubuntu)